Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:
a. UBL Satker/Bagian Satker; dan
b. UBL Bukan Satker.
(2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
a. APBN; dan/atau
b. Non APBN.
Koreksi Anda
