Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas: a. UBL Satker/Bagian Satker; dan b. UBL Bukan Satker. (2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari: a. APBN; dan/atau b. Non APBN.
Koreksi Anda