Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK UBL untuk Tahun Anggaran 2014, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013.
Koreksi Anda
