Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun
1945. 2.
Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana penugasan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
3. Menteri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4. PT Hutama Karya (Persero) adalah badan usaha milik negara yang berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Nomor 117 Tahun 2015 ditugaskan untuk melakukan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan.
5. Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
6. Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut sebagai Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Hutama Karya (Persero) menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT Hutama Karya (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali dalam rangka penugasan PT Hutama Karya untuk pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
7. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku debitur dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
8. Kewajiban adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga yang telah jatuh tempo beserta seluruh denda dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
9. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban.
10. Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Kreditur sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
11. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
12. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
15. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.