Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) membayar Kewajiban kepada Kreditur disampaikan melalui klaim secara tertulis oleh Kreditur kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang keterangan sebagai berikut:
a. ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar Kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
b. jumlah Kewajiban (tagihan).
(3) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampirkan paling kurang:
a. salinan Perjanjian Pinjaman;
b. salinan Surat Jaminan Pemerintah;
c. rincian Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) yang harus dibayar oleh Penjamin (tagihan); dan
d. surat Direksi PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan tidak terdapat keberatan atas jumlah klaim yang diajukan.
Koreksi Anda
