Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembayaran klaim Jaminan oleh Pemerintah merupakan utang yang harus dibayar kembali oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah. (2) Komitmen PT Hutama Karya (Persero) untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat komitmen pembayaran kembali utang. (3) Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan hanya satu kali kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan.
Koreksi Anda