Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar sebagaimana diatur dalam dokumen rencana mitigasi risiko. (2) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan paling kurang mengenai: a. upaya-upaya terbaik untuk memenuhi Kewajibannya; dan b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar.
Koreksi Anda