Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah dilakukan pembayaran klaim Jaminan oleh Pemerintah, Pemerintah dan PT Hutama Karya (persero) melakukan Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah. (2) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada surat komitmen pembayaran kembali utang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2). (3) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan paling kurang mengenai: a. pengakuan utang PT Hutama Karya (Persero) dan janji untuk membayar utang tersebut kepada penjamin; b. jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jangka waktu pembayarannya, termasuk masa tenggang; c. jumlah cicilan dan tanggal pembayaran cicilan; dan d. tatacara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau lembaga arbitrase. (4) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pembayaran klaim. (5) Menteri mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (6) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan piutang Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) yang timbul karena pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Koreksi Anda