Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memastikan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi dengan melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan proyek percepatan pembangunan jalan tol, dan pelaksanaan pembiayaannya serta kemampuan membayar kembali pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero).
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri dalam rangka mencegah terjadinya Gagal Bayar PT Hutama Karya (Persero).
Koreksi Anda
