Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi, pejabat pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat penerbit SPM dengan melampirkan paling kurang:
a. berita acara verifikasi klaim; dan
b. surat tagihan dari Kreditur.
(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan paling kurang:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
b. berita acara pemeriksaan klaim; dan
c. kuitansi.
(3) Berdasarkan penerbitan SPM oleh pejabat penerbit SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D untuk rekening Kreditur sebagai penerima Jaminan.
Koreksi Anda
