Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip sebagai berikut
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. pengelolaan risiko fiskal APBN.
Koreksi Anda
