Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Menteri menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah. (2) Surat Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kreditur dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero). (3) Surat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan efektif apabila Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda