Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan Jaminan penuh atas Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Perjanjian Pinjaman.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pembangunan tol trans Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015.
(3) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Jaminan dapat diberikan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
