Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan verifikasi atas klaim yang diajukan oleh Kreditur. (2) Dalam rangka melakukan verifikasi atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Strategi Portofolio dan Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit-unit Eselon II terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Verifikasi atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah tagihan yang menjadi Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan b. tidak ada perselisihan antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur mengenai jumlah klaim yang menjadi Kewajiban PT Hutama Karya (Persero). (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara verifikasi klaim yang ditandatangani oleh Kreditur.
Koreksi Anda