Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh Jaminan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan rencana pengusahaan jalan tol untuk dikonsultasikan kepada Menteri dengan tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Rencana pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang: a. aspek hukum; b. aspek teknis; dan c. aspek keuangan. (3) Rencana pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. model keuangan (financial model); b. studi lalu lintas; dan c. biaya investasi. (4) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) memulai proses pengadaan Pinjaman. (5) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan Pinjaman yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) disetujui oleh Menteri. (6) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id