Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan dinyatakan dalam bentuk Surat Jaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri dan ditujukan kepada Kreditur.
Koreksi Anda