Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman untuk mengatur tata cara pemberian Jaminan atas Pinjaman yang dilakukan dalam rangka pengusahaan jalan tol yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan; dan
b. mendukung PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka memperoleh pendanaan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.
Koreksi Anda
