Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman untuk mengatur tata cara pemberian Jaminan atas Pinjaman yang dilakukan dalam rangka pengusahaan jalan tol yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan; dan b. mendukung PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka memperoleh pendanaan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.
Koreksi Anda