Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Menteri: a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2) Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Strategi Portofolio Pembiayaan memberikan rekomendasi kepada Menteri.
Koreksi Anda