Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2) KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) Dengan memperhatikan hasil perhitungan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
(4) Mekanisme pengusulan dan pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
