Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Hutama Karya (Persero) mengajukan usulan permohonan Jaminan kepada Menteri c.q Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pinjaman. (2) Usulan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan paling kurang: a. rencana pengusahaan jalan tol; b. penetapan lokasi; c. perjanjian pengusahaan jalan tol; d. Perjanjian Pinjaman; e. laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; dan f. rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajibannya.
Koreksi Anda