Pasal 1
Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang selanjutnya disebut RSK Dr. Tadjuddin Chalid adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.