Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rehabilitasi Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rehabilitasi medik. (2) Seksi Rehabilitasi Karya dan Sosial Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rehabilitasi karya dan sosial medik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id