Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
Koreksi Anda