Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
Koreksi Anda
