Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi.
Koreksi Anda
