Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi.
Koreksi Anda