Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Subbagian Pendidikan dan Penelitian.
Koreksi Anda
