Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite adalah wadah nonstruktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. (2) Pembentukan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik dan Komite Keperawatan. (3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda