Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik.
Koreksi Anda
