Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
