Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa jabatan, kesejahteraan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Pendidikan dan Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
