Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Seksi/Subbagian, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id