Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan;
b penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan c pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda
