Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, dan Instalasi Gawat Darurat.
(2) Di lingkungan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Administrasi Pasien, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, dan Instalasi Pendidikan dan Pelatihan.
(3) Direktur Utama dapat melakukan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan Instalasi sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit.
Penambahan, pengurangan dan/atau perubahan Instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
