Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSK Dr. Tadjuddin Chalid menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kusta secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan kusta;
c. pelaksanaan rehabilitasi medik, sosial, dan karya terhadap penderita kusta;
d. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
e. pelaksanaan pelayanan rujukan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kusta dan kesehatan lainnya;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kusta dan kesehatan lainnya; dan
h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.
Koreksi Anda
