Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSK Dr. Tadjuddin Chalid menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kusta secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan kusta; c. pelaksanaan rehabilitasi medik, sosial, dan karya terhadap penderita kusta; d. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan; e. pelaksanaan pelayanan rujukan; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kusta dan kesehatan lainnya; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kusta dan kesehatan lainnya; dan h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.
Koreksi Anda