Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan medik dan penunjang medik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan medik dan penunjang medik; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medik dan penunjang medik.
Koreksi Anda
