Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id