Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
