Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; dan c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
Koreksi Anda