Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 4, Balai Litbang Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan evaluasi program penelitian dan pengembangan biomedis;
b. pelaksanaan identifikasi, penelitian dan pengembangan biomedis;
c. pengembangan metodologi dan prototipe eliminasi biomedis;
d. pelaksanaan kerjasama, pelatihan dan jaringan informasi ilmu pengetahuan teknologi di bidang penelitian dan pengembangan biomedis;
e. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi hasil penelitian dan pengembangan biomedis; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Litbang Biomedis.