Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda