Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis terdiri atas: a. Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Balai Litbang Biomedis); dan b. Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Loka Litbang Biomedis). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda