Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis terdiri atas:
a. Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Balai Litbang Biomedis);
dan
b. Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis (Loka Litbang Biomedis).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
