Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. (3) Kepala Loka adalah jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Urusan Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon V.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id