Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Program, Kerjasama, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, kerjasama kemitraan, perpustakaan, desiminasi informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id