Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan pelayanan teknis www.djpp.kemenkumham.go.id
dan pengembangan serta pengelolaan sarana dan administrasi penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.
Koreksi Anda
