Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai/Loka bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id