Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
