Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya keputusan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 1 (satu) Balai Litbang Biomedis Papua yang berlokasi di Jayapura Provinsi Papua dan 1 (satu) Loka Litbang Biomedis Aceh yang berlokasi di Aceh Besar Provinsi Aceh.
(2) Wilayah kerja dari Balai Litbang Biomedis Papua dan Loka Litbang Biomedis Aceh sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Koreksi Anda
