Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan biomedis di Balai/Loka Litbang Biomedis.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala sebagai jabatan nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggungjawab pada penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada instalasi.
(3) Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan penelitian dan pengembangan biomedis.
(4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala Balai/Loka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Koreksi Anda
