Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Balai Litbang Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan evaluasi program penelitian dan pengembangan biomedis;
b. pelaksanaan identifikasi, penelitian dan pengembangan biomedis;
c. pengembangan metodologi dan prototipe eliminasi biomedis;
d. pelaksanaan kerjasama, pelatihan dan jaringan informasi ilmu pengetahuan teknologi di bidang penelitian dan pengembangan biomedis;
e. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi hasil penelitian dan pengembangan biomedis; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Litbang Biomedis.
Koreksi Anda
