Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Balai Litbang Biomedis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan evaluasi program penelitian dan pengembangan biomedis; b. pelaksanaan identifikasi, penelitian dan pengembangan biomedis; c. pengembangan metodologi dan prototipe eliminasi biomedis; d. pelaksanaan kerjasama, pelatihan dan jaringan informasi ilmu pengetahuan teknologi di bidang penelitian dan pengembangan biomedis; e. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi hasil penelitian dan pengembangan biomedis; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Litbang Biomedis.
Koreksi Anda