Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 446/Menkes/Per/V/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
