Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id