Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pelayanan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan pelayanan teknis dan pengembangan serta pengelolaan sarana dan administrasi penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id