Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Petugas Program, Kerjasama, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, kerjasama kemitraan, perpustakaan,dan diseminasi informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan biomedis.
Koreksi Anda
